Menpan RB : ASN Jangan Coba-coba ke Luar Kota Pas Libur Nataru, Kalau Tak Ingin Disanksi!

- 22 Desember 2020, 12:42 WIB
Tjahyo Kumolo mengimbau kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Tjahyo Kumolo mengimbau kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Portal Surabaya//Portal Surabaya

Ketiga, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal

Selain itu, poin penting lainnya yang diatur dalam surat edaran itu adalah pengetatan pemberian cuti. Pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.

Baca Juga: Berani Beda, Berikut Ide Hadiah Natal Serba Orange

Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga, dan Daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Natal dan Tahun Baru. ***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah