Mahfud MD Buka-bukaan Soal Sikap Pemerintah Terhadap Tiga Kasus Habib Rizieq Shihab

- 28 Desember 2020, 11:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.*
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD.* /Instagram/@mohmahfudmd/

 

JURNAL GAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka-bukaan soal sikap pemerintah terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS), termasuk penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Seperti diketahui, kasus yang melibatkan HRS saat ini ada sebanyak tiga kasus. Yakni penahanan Habib Rizieq, tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq, dan sengketa tanah Pondok Pesantren HRS di Megamendung Bogor.

“Saudara, kita akan menyikapi ini secara sendiri-sendiri,” ujar Mahfud MD saat menjadi Keynote Speaker selaku Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional (MN) KAHMI di acara Webinar Dewan Pakar MN KAHMI, seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar Kahmi Official, Senin, 28 Desember 2020.

Pertama adalah, terkait urusan hukum yang membuat HRS ditahan.

Baca Juga: Hasil Survei Soal Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021, Begini Respons Pelajar

“Urusan hukum Habib Rizieq Shihab, yang menyangkut soal kerumunan sebagai pintu masuk dan pengancaman serta provokasi berdasarkan Pasal 160 itu akan dilanjutkan sebagai hukum yang tersendiri,” jelasnya.

“Terpisah dari kasus tewasnya 6 laskar itu,” jelas Mahfud lagi.

Soal tewasnya 6 laskar FPI, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menyelesaikan jika ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari polisi.

“Tetapi, pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu. Karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM yang seperti itu, menurut UU Nomor 26 itu urusan Komnas HAM,” kata Mahfud.

Mahfud MD pun mengaku sudah bertemu dengan Komisioner Komnas HAM dan mempersilakan Komnas HAM untuk bekerja.

Baca Juga: Direktur Tiga Perusahaan Eksportir Benih Lobster Dipanggil KPK

“Silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi, kalau anda perlu pengawalan dari polisi kami bantu gitu, agar anda tetap independen,” jelasnya.

“Nanti diumumkan sendiri, pemerintah akan ikuti apa hasil anda. Itu nanti akan kita follow up. Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri,” terang Mahfud.

Ia menegaskan, pemerintah meminta agar Komnas HAM mengungkapkan apapun hasil temuannya terkait tewasnya 6 laskar FPI tersebut.

“Jadi sekarang silakan Komnas HAM anda selidiki saja, katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah. Nanti kita dengar,” katanya.

“Kan anda pasti bisa meyakinkan publik, bukti-buktinya apa, bagaimana anda menemukan bukti itu,” tutur Mahfud.

Baca Juga: Terus Usut Kasus Suap Bansos Covid-19 Juliari Batubara, KPK Hari Ini Periksa Seorang Saksi

“Untuk itu untuk tewasnya laskar ini akan ditangani secara terkhusus sebagai kasus tersendiri, tidak lalu yang satu menutup yang lain gitu,” sambung Mahfud.

Kemudian soal sengketa lahan antara Pondok Pesantren Habib Rizieq di Megamendung dengan PTPN VIII.

“Pun soal tanah Megamendung. Yang sekarang dimiliki menjadi Pondok Pesantren FPI itu. Kita selesaikan sendiri. Hukumnya seperti apa,” katanya.

Mahfud pun juga menampung apa yang disampaikan oleh pihak FPI terkait klaim telah dibeli dari petani.

“Ditelantarkan katanya 30 tahun. Loh, pemerintah itu baru memberi HGU kepada PTPN VIII itu tahun 2008,” katanya.

Baca Juga: Polisi Malaysia Usut Penghinaan Lagu Indonesia Raya, KBRI Kuala Lumpur: Jangan Terpancing!

“Kan belum 30 tahun, berarti tidak diurusi oleh PTPTN belum 30 tahun kan. Karena HGU itu baru diperoleh tahun 2008. Kalau diklaim tahun 2013, berarti kan baru 5 tahun sejak PTPN mendapat HGU dari pemerintah,” jelas Mahfud.

Bahkan, Mahfud pun mengaku lebih setuju jika lahan tersebut untuk dimanfaatkan menjadi Pondok Pesantren.

“Kita lihat nanti. Kalau saya sih berfikir gini sih. Itu kan untuk keperluan pesantren. Ya Teruskan saja lah untuk keperluan pesantren,” jelasnya.

“Tapi kalau yang ngurus misalnya Majelis Ulama, NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau FPI di situ gabung ramai-ramai misalnya,” kata Mahfud.

Namun demikian, Mahfud mengaku tidak mengetahui solusinya karena persoalan tersebut merupakan urusan hukum pertanahan.

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Diduga Dihina Warga Malaysia, Menlu Retno Marsudi Langsung Bereaksi

“Tetapi itu masalah hukum dalam arti hukum administrasinya itu akan ada di pertanahan dan BUMN,” katanya.

Sehingga silakan saja apa kata hukum tentang itu semua, itu betul UU hukum agraria mengatakan bahwa tanah yang sudah ditelantarkan 20 tahun dan digarap oleh petani, atau seseorang tanpa dipersoalkan.

“Itu bisa dimintakan sertifikat,” terang Mahfud.

“Kita pastikan dulu, petani ini apa betul sudah 20 tahun disitu, dan kedua HGU itu sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008,” katanya.

“Sehingga kalau 2013 ketika tanah itu dibeli oleh Habib Rizieq itu sebenarnya belum 20 tahun digarap oleh petani kalau dihitung sejak pemberiannya oleh negara pengurusannya oleh negara terhadap PTPN VIII dan seterusnya,” tandasnya.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah