Atas informasi tersebut, pada Kamis 31 Desember 2020 kemarin, Dittipidsiber Polri pun bergerak. Polisi kemudian mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
Baca Juga: Tuntut Ungkap Aktor Intlektual Pelecehan Lagu Indonesia Raya, DPR RI Desak BIN Gerak Cepat
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar. Anak yang berhadapan dengan hukum ini masih diperiksa di Bareskrim.
Atas perbuatannya MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penghina lagu Indonesia Raya sudah ditangkap. Pelaku merupakan warga negara Indonesia. ***