Empat tahun setelah bebas, tepatnya tahun 2010, Ba'asyir kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pendanaan kelompok bersenjata di Aceh. Pada 2011, Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Itulah enam aksi Abu Bakar Ba’asyir yang terlibat aksi terorisme di Indonesia dan Malaysia. ***