Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dikonfirmasi penyidik.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
KPK juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini. KPK tidak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Serbu Gratis Ongkir Rp0 & ShopeePay Deals Rp1 di Promo Bulanan Shopee SMS!
"KPK mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," ucap Ali. ***