Hari ini Kebijakan PPKM Mikro Dimulai, Berikut Aturan-aturannya yang Harus Dipatuhi

- 9 Februari 2021, 07:28 WIB
Airlangga Hartarto memberikan keterangan pada pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Airlangga Hartarto memberikan keterangan pada pers di Kantor Presiden, Jakarta. /Setkab

 

JURNAL GAYA – Hari ini, sudah diberlakukan secara resmi perpanjangan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Namun kebijakan berbeda dalam PPKM kali ini yakni PPKM Mikro dengan menyasar hingga tingkatan RT di wilayah Provinsi-Provinsi Jawa-Bali.

Baca Juga: Dinyatakan Positif COVID 19, Roy Marten Minta Teman-temannya Test PCR 

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan PPKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro.

Baca Juga: Nakes di RSUD Cianjur Kembali Meninggal Karena Covid-19

Ditegaskan Arilangga dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW. “Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” beber Airlangga, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: 51 Penghuni Lapas Sukamiskin Positif COVID 19 Termasuk Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada

Ini penerapan PPKM Mikro diantaranya zona hijau jika tingkat RT tersebut tidak ada rumah yang terdapat kasus positif dalam 7 hari terakhir. Untuk daerah tersebut, tetap dilakukan surveillance aktif, seluruh suspect dites dan pemantauan kasus tetap berlangsung secara berkala.

Baca Juga: Bantu UMKM Korban Pandemi COVID 19, Pemprov Jabar Buat Marketplace borongdong.id

Untuk zona kuning, jika terdapat 1-5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan isolasi mandiri selama 7 hari terakhir. Untuk zona ini, maka akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan lakukan pelacakan kontak erat. Selanjutnya, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: PT INKA Siapkan Kereta Khusus Isolasi Pasien COVID 19

Untuk zona oranye, jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam 7 hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.

Kemudian, harus dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial.

 Baca Juga: BABAK BELUR, Pasien Covid-19 di Indonesia Hingga Hari Ini Masih Bertambah di Atas 10 Ribu Orang

Untuk zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau isolasi mandiri, dalam tujuh hari terakhir. Untuk itu, akan dilakukan perintah temukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.

Di zona merah, akan dilakukan isolasi mandiri pasien dan kontak erat, dengan pengawasan yang sangat ketat, serta penutupan tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat umum ditutup, kecuali sektor esensial. Masih ditambah pula, pembatasan kumpul maksimal 3 orang.

Baca Juga: 51 Penghuni Lapas Sukamiskin Positif COVID 19 Termasuk Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada

Bahkan, di zona merah akan dibatasi jam keluar masuk orang di wilayah itu hanya sampai jam 20.00 Wib.

Adapun, untuk PPKM pada periode 9-22 Februari, penetapan masih sama, hanya saja sektor bisnis seperti mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00.Untuk WFH juga diperbolehkan hingga 50 persen dari kapasitas kantor. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x