KPK : Artidjo Sebagai Tokoh Hukum Nasional Yang Penuh Integritas, Total Telah Menyidangkan 842 Koruptor

- 28 Februari 2021, 21:01 WIB
Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

 

JURNAL GAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat kehilangan salahsatu putra terbaik bangsa dibidang anti korupsi, Artidjo Alkostar. Bahkan integritas dalam memerangi korupsi di negeri ini tidak diragukan.

Baca Juga: Jenazah Artidjo Direncanakan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga di Situbondo

Tercatat almarhum sudah menyidangkan sebanyak 842 pelaku tindak pidana korupsi di tingkat MA yang ujungnya divonis lebih besar dari vonis sebelumnya oleh Artidjo. Artidjo merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana.

Baca Juga: Besok Puasa Sunnah Senin Kamis, Banyak Amalan dan Manfaat yang Didapat

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan Artijdo memilik integritas tinggi dalam memerangi koruptor di negeri ini. "Innalilahi wainna ilaihi rojiuun. Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota Dewas KPK, pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB," ungkap  Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Mahfud MD Kenang Sebagai Algojonya Para Koruptor

Dikatakan Ali, almarhum disemayamkan di Apartemen Pejabat Negara di Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin," doa Ali.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Wafat, Berikut Daftar Koruptor yang Pernah Merasakan Vonis Tegasnya

Diungkapkan Ali, selama bertugas sebagai seorang Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x