KPK : Artidjo Sebagai Tokoh Hukum Nasional Yang Penuh Integritas, Total Telah Menyidangkan 842 Koruptor

- 28 Februari 2021, 21:01 WIB
Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

Salahsatunya mengenai permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup. Tak hanya itu, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan lshaaq pun menerima keputusan serupa. Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Lalu, kasus politikus Demokrat Angelina Sondakh, eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, hingga mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Jenazah almarhum Artidjo Alkostar kemungkinan besar akan dimakamkan ditanah kelahirannya yang merupakan pemakaman keluarga di kawasan Situbondo, Jawa Timur. Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris.

Syamsuddin mengungkapkan mendapatkan informasi tersebut dari keluarga almarhum. “Iya tadi dapat kabar dari pihak keluarga almarhum akan dimakamkan di Situbondo,” ujar Syamsuddin, Minggu 28 Februari 2021.  ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah