KPK : Artidjo Sebagai Tokoh Hukum Nasional Yang Penuh Integritas, Total Telah Menyidangkan 842 Koruptor

- 28 Februari 2021, 21:01 WIB
Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

 

JURNAL GAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat kehilangan salahsatu putra terbaik bangsa dibidang anti korupsi, Artidjo Alkostar. Bahkan integritas dalam memerangi korupsi di negeri ini tidak diragukan.

Baca Juga: Jenazah Artidjo Direncanakan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga di Situbondo

Tercatat almarhum sudah menyidangkan sebanyak 842 pelaku tindak pidana korupsi di tingkat MA yang ujungnya divonis lebih besar dari vonis sebelumnya oleh Artidjo. Artidjo merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana.

Baca Juga: Besok Puasa Sunnah Senin Kamis, Banyak Amalan dan Manfaat yang Didapat

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan Artijdo memilik integritas tinggi dalam memerangi koruptor di negeri ini. "Innalilahi wainna ilaihi rojiuun. Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota Dewas KPK, pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB," ungkap  Ali Fikri kepada wartawan, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Mahfud MD Kenang Sebagai Algojonya Para Koruptor

Dikatakan Ali, almarhum disemayamkan di Apartemen Pejabat Negara di Apartemen Springhill Terrace Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Semoga Allah SWT menerima segala amal baiknya dan keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan. Aamiin," doa Ali.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Wafat, Berikut Daftar Koruptor yang Pernah Merasakan Vonis Tegasnya

Diungkapkan Ali, selama bertugas sebagai seorang Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Artidjo kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Terhitung sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat.

Salahsatunya mengenai permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat itu permohonan kasasinya ditolak sehingga dirinya tetap dihukum seumur hidup. Tak hanya itu, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan lshaaq pun menerima keputusan serupa. Sebelumnya, LHI divonis 16 tahun, akan tetapi MA memperberat vonisnya menjadi 18 tahun dan menambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Lalu, kasus politikus Demokrat Angelina Sondakh, eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, hingga mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Jenazah almarhum Artidjo Alkostar kemungkinan besar akan dimakamkan ditanah kelahirannya yang merupakan pemakaman keluarga di kawasan Situbondo, Jawa Timur. Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris.

Syamsuddin mengungkapkan mendapatkan informasi tersebut dari keluarga almarhum. “Iya tadi dapat kabar dari pihak keluarga almarhum akan dimakamkan di Situbondo,” ujar Syamsuddin, Minggu 28 Februari 2021.  ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah