JURNAL GAYA – Walaupun Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menyangkal dan membantah dirinya tidak terlibat korupsi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berpengaruh pada pernyataan Nurdin tersebut.
Baca Juga: Keluarga Nurdin Abdullah Tunjuk Pengacara Arman Hanis Dampingi di KPK, Siap Terbuka Kepada Penyidik
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan, mereka memiliki bukti yang kuat terkait dugaan korupsi yang melibatkan Nurdin tersebut. "Tersangka membantah hal biasa, itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ungkap Ali kepada wartawan, Minggu 28 Februari 2021.
Untuk itu, Ali pun berharap kepada para tersangka dan saksi yang terlibat untuk kooperatif dalam pemeriksaan. Jangan sampai menyulitkan penyidik yang akhirnya bisa berujung pidana. Pihaknya pun meminta mereka untuk bersikap jujur.
"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui dihadapan penyidik," bebernya.
Baca Juga: Modus Suap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Tukar Proposal dengan Uang Rp2 Miliar Dalam Mobil
Sebelumnya, Nurdin berani sesumbar bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak terlibat. Namun dirinya iklas dengan kondisi saat ini. "Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita ga tau apa-apa. Ternyata Edy (Edy Rahmat) itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah! Demi Allah!" ungkap Nurdin Abdullah Gedung Merah Putih KPK, Minggu 28 Februari 2021 dini hari.
Dirinya pun meminta maaf kepada warga Sulsel mengenai kasus yang menimpanya itu. "Saya mohon maaf," ungkap Nurdin.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Suap dan Gratifikasi