Habib Rizieq Shihab Tolak Keras Soal Perpres Jokowi Tentang Investasi Miras, Induk Dari Segala Maksiat

- 1 Maret 2021, 10:30 WIB
kolase foto jokowi dengan habib rizieq
kolase foto jokowi dengan habib rizieq /Instagram.com/@nimaderiska

Aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Empat provinsi tersebut di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah