BNNP Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Tembakau Gorilla dengan Sasaran Anak-anak dan Remaja

- 2 Maret 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi  barang bukti ganja sintetis atau tembakau gorilla
Ilustrasi barang bukti ganja sintetis atau tembakau gorilla /ANTARA

Usai dilakukan penggeledahan pelaku, petugas mengamankan dua buah paket yang setelah dibuka berisi narkotika jenis tembakau gorila. Berikutnya, dilakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi tersangka. “Dari keterangannya diketahui ada lagi dua buah paket tembakau gorila yang masih dalam perjalanan,” paparnya.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Pasca dilakukan uji laboratrorium, tembakau gorila itu merupakan Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA yang mempunyai efek 4 kali lebih berat dibanding ganja. AAK dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 (Primer), 112 (Subsider) Junto Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah