Ditolak Banyak Pihak, Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 14:08 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers. /Tangkap Layar Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers. /Tangkap Layar Youtube/Sekretariat Presiden /

JURNAL GAYA – Setelah banyaknya penolakan dari berbagai tokoh dan juga ormas lslam. Akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut peraturan yang mengatur industri miras. Seperti yang termuat dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Guru Sosiologi Jabar Protes Keras Pemerintah Sebut Konsumsi Miras Kearifan Lokal Daerah!

"Setelah menerima masukan masukan dari ulama-ulama,  MUI, NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," tegas Presiden Jokowi dalam video singkatnya, Selasa 2 Maret 2020.

Baca Juga: Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Sepakat Investasi Miras Dilegalkan

Pasca dikeluarkannya Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal protes pun disampaikan oleh MUI, NU hingga Muhammadiyah. Sejumlah partai juga mengatakan protesnya atas keputusan pemerintah tersebut. Seperti PPP hingga PAN. Yang menyebut justru industri miras ini malah merusak moral anak bangsa saat ini.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021. Perpres telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x