Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj Tolak Perpres Investasi Miras, Jangan Salahkan Bila Nanti Bangsa ini Rusak!

- 1 Maret 2021, 22:04 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. /ANTARA/Reno Esnir

JURNAL GAYA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj dengan tegas menolak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terutama dibagian investasi minuman keras. Said Aqil menegaskan bahwa di dalam Alquran telah jelas mengharamkan miras karena lebih banyak mudharat dibandingkan maslahatnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Beri Kritik Pedas Soal Legalisasi Miras: Pemerintah Mengekploitasi Lokal Wisdom Tutupi Kedunguan!

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” ungkap Said Aqil kepada wartawan di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: MUI Jabar Minta Perpres Miras Dicabut, Bahaya! Bisa Mengundang Kemudaratan, Kemungkaran yang Besar

Menurut Said Aqil, dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Kaidah fiqih menyatakan, 'Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut'. “Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” tegas Said.

Baca Juga: MUI Minta Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Ini Soal Masa Depan Generasi Bangsa

Padahal dikatakan Said, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat). “Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” jelasnya.

Baca Juga: Tips Sehat Bugar Walau Olahraga dari Rumah

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021. Perpres telah diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x