Sindir Menko Polhukam Mahfud MD, Herzaky Mahendra Putra: Sebenarnya Soal Manuver Moeldoko Sangat Simpel

- 6 Maret 2021, 21:57 WIB
Kepala Bakomstra Partai Demokrat, Herzaky Mahendra.
Kepala Bakomstra Partai Demokrat, Herzaky Mahendra. /Screenshoot YouTube Partai Demokrat

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang,” kata Mahfud.

Mahfud memaparkan, sikap pemerintah seperti ini sama seperti yang dilakukan oleh Matori Abdul Djalil ketika berupaya mengambil PKB dari tangan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Kejadian antara Matori dan Gus Dur terjadi di Tahun 2003 silam yang pada akhirnya Matori kalah di pengadilan.

“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega (Megawati Soekarnoputri pada saat Matori Abdul Djali mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan,” tulis Mahfud.

Baca Juga: Sebut Tindakkan Moeldoko Tak Beretika, Siti Zuhro: Publik Sudah Jengah!

Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur itu melanjutkan, saat itu Presiden Megawati Soekarnoputri tak mendorong karena secara hukum hal tersebut merupakan masalah internal PKB.

“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika tahun 2008 tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” ungkap Mahfud.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x