Moeldoko Pegang Kunci Keriuhan Partai Demokrat, Wasekjen Sarankan Langkah Ini

- 13 Maret 2021, 17:48 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. /Dok. Ksp.go.id

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 2 Episode 8 : Kehadiran Na Ae Gyo Tingkatkan Tensi Hera Palace

Menurutnya, itulah fungsi UU Partai Politik dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tentu ini tidak mengurangi kewibawaan politik Presiden dan istana. Justru sebaliknya," ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia, Partai Demokrat saat ini telah melimpahkan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus KLB ini ke kuasa hukum.

Partai Demokrat pimpinan AHY memang telah melaporkan sejumlah orang yang terlibat dalam pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: Siaran Langsung Lamaran Aurel Hermansyah - Atta Halilintar Tuai Protes

Lewat Bambang Widjojanto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara 172/pdt.sus-parpol/2021 PN Jakarta Pusat. Adapun pokok gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Sejumlah pihak yang menjadi terlapor yakni Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan beberapa pihak lain.

"Ke depan, hal-hal yang kaitannya dengan pelaksanaan KLB yang diduga melawan hukum dan orang-orang yang terlibat di dalamnya, itu telah menjadi domain kuasa hukum serta pengadilan negeri yang akan memeriksa dan memutus," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah