Baca Juga: Jokowi Akui Program Kartu Pra Kerja Tak Mampu Tampung Semua Peminat
Jaksa turut menghadirkan tujuh saksi lainnya yaitu istri Edhy, Iis Rosita Dewi; sekretaris pribadi Edhy, Anggia Tesalonika Kloer; Kepala Bagian Humas KKP, Desri Yanti; PNS Andhika Anjaresta; Dwi Kusuma Wijaya; Chandra Astan (swasta); dan Achmad Syaihul Anam.
Suharjito didakwa telah menyuap Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00 guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.
Baca Juga: Aa Gym dan Teh Ninih Tak Hadir di Pengadilan Agama, Sidang Terpaksa Ditunda
Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***