Habib Rizieq Tunjuk Mahfud MD Sebagai Penghasut Kerumunan Massa: Anehnya Tak Diproses Hukum

- 23 Maret 2021, 22:34 WIB
Massa penjemputan Habib Rizieq Shihab
Massa penjemputan Habib Rizieq Shihab /Antara/Muhammad Iqbal

Setelah menerima surat dari pihak bandara, barulah ia mengetahui tentang keharusan isolasi selama 14 hari bagi yang baru datang dari luar negeri.

Karena itulah terhitung sejak 17 November 2020, ia pun melakukan isolasi mandiri di bawah bimbingan dan pengawasan tim medis dari Mer-C.

Baca Juga: Habib Rizieq Hadapi Tekanan Berat: ATM Keluarga Dibekukan, Organisasi Dibubarkan dan Pengawalnya Dibunuh

Bahkan karena mengalami kelelahan yang begitu berat, dirinya pada pekan berikutnya meminta perawatan khusus di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," ungkapnya.

Ia pun menyatakan, kerumunan di bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: STOP PERMUSUHAN DAN KEBENCIAN RASIAL, DIMANA SAJA, TERMASUK DI INDONESIA

Dari segi jumlah, menurutnya, massa dalam kerumunan bandara mencapai jutaan orang. Sedangkan jumlah massa di kerumunan Petamburan hanya beberapa ribu saja.

Dari segi protokol kesehatan, kerumunan di bandara sama sekali tidak mengikuti aturan tersebut. Sedangkan kerumunan di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa disengaja ada pelanggaran.

"Anehnya kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah