Penyuap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Hiendra Soendjoto Divonis 3 Tahun Penjara

- 31 Maret 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Atas dasar itu, Hiendra dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x