Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Segera Jalani Sidang

- 1 April 2021, 13:53 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara perintahkan dua anak buahnya untuk potong Rp10 per bansos.*
Mantan Mensos Juliari Batubara perintahkan dua anak buahnya untuk potong Rp10 per bansos.* /ANTARA/Puspa Perwitasari

JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 telah rampung.

Berkas perkara Juliari pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan bahwa berkas perkara Juliari telah P21 atau hasil penyidikannya telah lengkap.

"Nanti kami informasikan lebih lanjut," kata Ali Fikri, Kamis, 1 Maret 2021.

Sementara itu, Kuasa Hukum Juliari Maqdir Ismail juga memastikan hari ini adalah penyerahan tahap dua perkara.

Baca Juga: Sinopsis Radha Krishna ANTV Kamis 1 April 2021, Hati Krishna Tercabik Saat Radha Minum Racun

"Hari ini penyerahan tahap dua. Kita tunggu pelimpahan berkas dari Penuntut Umum ke Pengadilan untuk waktu persidangan," kata Maqdir Ismail.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program Bansos penanganan Covid-19.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus tersebut masing-masing pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Baca Juga: Soal Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Mendikbud Nadiem Makarim: Harus Saya Koreksi, Diterapkan Mulai Sekarang

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua saksi

KPK pun mengonfirmasi dua saksi perihal dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Dua saksi yakni Selvy Nurbaity selaku Sekretaris Pribadi Juliari Peter Batubara saat menjabat Mensos dan PNS Kemensos bernama Fahri Isnanta telah diperiksa KPK pada Rabu, 31 Maret 2021 sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan.

Baca Juga: Dalami Aliran Dana Suap Bansos, KPK Cecar Sekretaris Pribadi Mantan Mensos Juliari P Batubara

"Selvy Nurbaity (Sekretaris Pribadi Menteri Sosial) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB diantaranya penerimaan melalui tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Sedangkan untuk saksi Fahri, kata Ali, penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) ke beberapa pihak.

Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Juliari dan PPK di Kemensos lainnya Adi Wahyono (AW).

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: Jadwal SAMSAT Keliling Online Kabupaten Bandung, Hari Kamis, 1 April 2021

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Online Kabupaten Bandung, Hari Kamis, 1 April 2021 Ada Dua Lokasi

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah