JURNAL GAYA – Dalam persidangan sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang melibatkan mantan Mensos Juliari P Batubara terungkap mampu sewa pesawat pribadi.
Sidang yang digelar hingga Rabu 3 Maret 2021 malam itu menghadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nur Azis terus mencecar Hartono seputar penggunaan pesawat jet pribadi.
Baca Juga: Rumah Milik Stafsus Edhy Prabowo di Jakarta Selatan Disita KPK
"Saudara kan eselon 1 dan sudah menjadi sekretaris kementerian kan dari 2017, apakah sepengetahuan saudara ada juga biaya sewa pesawat pribadi? Ada engga? Tolong dijawab sejujurnya," tanya Nur Azis
Hartono bersaksi untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. Kemudian Harono pu menjawab pertanyaan jaksa, bahwa setiap kegiatan atau perjalanan dinas menteri sosial sudah ada ploting anggarannya.
Bahkan untuk kegiatan darurat seperti bencana, Harton menjelaskan ada alokasi hibah menteri yang bisa digunakan. "Betul. Untuk keperluan yang berkaitan dengan kebencanaan," aku Hartono membenaekan.
Baca Juga: Dua Penyuap Mantan Mensos Juliari P Batubara Hadapi Sidang Dakwaan Hari ini