JURNAL GAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Hingga menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis 1 April 2021.
Dari kegiatan pengadaan tersebut, KPK menduga Aa Umabara telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sedangkan M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan perbuatan Aa Umbara selaku kepala daerah yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang/jasa dalam keadaan pandemi COVID-19, namun terlibat dalam pengadaan tersebut.
Baca Juga: Jumat Keramat, KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sebagai Tersangka Korupsi
"Perbuatan tersebut melanggar sumpah jabatan seorang kepala daerah di mana kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya," ujar Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis 1 April 2021.
KPK pun menilai kasus tersebut sarat unsur konflik kepentingan dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Berdasarkan analisis dari penyidik dan JPU pada saat ekspose itu tidak ditemukan adanya suap. Artinya, tidak ada penyalahgunaaan kewenangan yang digunakan oleh bupati sehubungan dengan jabatan atau kewenangannya tetapi semata terjadi konflik kepentingan," bebernya.
Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara, KPK Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Selain Aa Umbara yang ditetapkan tersangka, KPK juga menetapkan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka.