Aa Umbara Disebut Menerima Suap Rp1 Miliar dan Terlibat Konflik Kepentingan Fasilitasi Anaknya Dapat Proyek

- 1 April 2021, 21:09 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19. /Instagram.com/@aa.umbara/

"Bahwa seorang kepala daerah yang mempunyai kewajiban melaksanakan atau melakukan pengawasan terhadap suatu kegiatan tetapi justru ikut terlibat dalam proses kegiatan itu sendiri melibatkan yang bersangkutan dan juga anak yang bersangkutan, menunjuk langsung kerabat dekatnya, yaitu anaknya. Dari situ saja kita sudah melihat bahwa terjadi konflik kepentingan proses pengadaan sembako tersebut," terang Alex.

Alex menuturkan kasus itu berawal pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuansosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Baca Juga: Kejagung Sita Lahan, Mall, dan Hotel Milik Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro di Pontianak

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Adapun Pasal 12 huruf i mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Sementara Pasal 15 mengatur mengenai setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x