Polri Tunggu Proses Anak Buahnya yang Peras Wali Kota Tanjungbalai Diproses KPK

- 23 April 2021, 10:23 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono./Humas Polri/
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono./Humas Polri/ /

JURNAL GAYA – Adanya oknum Polri yang menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial membuat para petingginya menyerahkan pada proses hukum di KPK.

"Yang jelas kita hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargaI itu, kita tunggu saja proses internal di KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dilansir dari ANTARA, Jum’at 23 April 2021.

Baca Juga: Ketua KPK Mohon Maaf Penyidik dari Unsur Polri Coreng Nama Baik KPK

Dikatakan Rusdi, sejak awal koordinasi dengan KPK berjalan baik, termasuk saat kasus penyidik KPK yang berasal unsur Polri terjadi, pihak terus berkoordinasi. Saat ini, lanjut Rusdi, pihaknya menunggu proses internal di KPK. Sidang etik di Propam Polri akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai.

"Kita tunggu proses internal di KPK dulu, kita menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK, Polri menghargai itu menunggu proses di KPK," tegas Rusdi.

Saat ditanya apakah ada ancaman pemecatan terhadap oknum penyidik tersebut, Rusdi tak ingin mendahului KPK, dan mengatakan menunggu perkembangan di lapangan. "Kita lihat perkembangannya nanti, sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses, kita tunggu saja nanti," paparnya.

Untuk menghindari hal serupa, ke depan dikataannya, akan dilakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK. Bila terbukti bersalah, maka akan dipulangkan ke Polri, saat itu Polri akan menindaklanjutinya di Propam.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai

"Sedang diproses dulu di KPK, kemungkinan akan terjadi (evaluasi-red) juga kalau sudah tidak layak di KPK kerena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu," tegasnya.

Rusdi menegaskan, setiap anggota Polri yang menjadi penyidik KPK melalui proses seleksi oleh KPK. Sehingga tidak sembarang anggota yang bisa jadi penyidik di lembaga antirasuah tersebut. "Orang yang menjadi anggota di KPK ada prosesnya semua dan KPK yang melakukan itu semua, kita hargai itu semua, jadi orang mau menjadi anggota KPK diseleksi, proses dan itu proses internal KPK, jadi anggota itu telah masuk ke KPK melalui proses ada proses seleksinya," terang Rusdi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersang dalam kasus suap yakni Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H.M Syahrial dan penyidik dari unsur Polri, Stefanus Robin Pettuju, serta Maskur Husein yang berprofesi sebagai seorang advokat.

ketua KPK Firli Bahuri pun membeberkan kontruksi kasus tersebut. Dimana pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin.

"SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," beber Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 April 2021.

Pada pertemuan tersebut, dikatakan Firli, Azis Syamsuddin meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial supaya kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai dihentikan. Hingga akhirnya permintaan itu diterima dengan jasa imbalan uang sebesar Rp1,3 miliar.

Tujuannya tak lain agar Stefanus tidak mengusut kasus yang tengah diusut oleh KPK mengenai perkara korupsi di Tanjung balai yang telah menyeret Syahrial. "SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar," beber Firli. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah