Kompolnas Rekomendasikan AKP Stefanus Robin Pattuju Dihukum Berat, Permalukan Polri dan KPK!

- 24 April 2021, 06:27 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. /Dok. PMJ News

 

JURNAL GAYA – Komisi Kepolisian Nasional merekomendasikan AKP Stefanus Robin Pattuju penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dari Polri untuk dijatuhi sanksi sangat berat. Hal ini lantaran telah mencoreng institusi Polri dan juga KPK dengan melakukan perbuatan pemerasan kepada Wali Kota Tanjungbalai sebesar Rp1,5 miliar.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti sebagai efek jera dan juga pembelajaran bagi penyidik lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa. "Terhadap tindakan seperti ini harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang," beber Poengky dikutip dari ANTARA, Sabtu 24 April 2021.

Baca Juga: Polri Tunggu Proses Anak Buahnya yang Peras Wali Kota Tanjungbalai Diproses KPK

Mengenai perbuatan AKP Stefanus yang memeras dengan iming-iming mampu menghentikan pengusuatan perkara di KPK dikatakan Poengky jelas sudah masuk unsur pidana. "Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK," tegasPoengky.

Poengky juga mengapresiasi kerja sama Polri dan KPK yang sigap menangkap AKP Stefanus dan langsung memproses pidana yang bersangkutan serta memproses etik. Sebagai penyidik, menurut dia, seharusnya AKP Stefanus bersikap profesional dan melawan kejahatan korupsi. Akan tetapi, AKP Stafanus malah menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.

Dilihat dari perbuatannya, lanjut Poengky, apa yang dilakukan AKP Stefanus diduga melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Ketua KPK Mohon Maaf Penyidik dari Unsur Polri Coreng Nama Baik KPK

"Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Poengky. Selain itu, kata Poengky, pelaku juga diduga telah melakukan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri setelah selesainya penyidikan pidana di KPK. "Ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Poengky.

Upaya pencegahan agar hal serupa tidak lagi berulang, menurut dia, pengawasan yang ketat dari atasan kepada anak buah maupun dari rekan sejawat dan bawahan. Mereka diharapkan dapat cegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x