JURNAL GAYA – Adanya oknum Polri yang menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melakukan dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial membuat para petingginya menyerahkan pada proses hukum di KPK.
"Yang jelas kita hargai proses sekarang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargaI itu, kita tunggu saja proses internal di KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dilansir dari ANTARA, Jum’at 23 April 2021.
Baca Juga: Ketua KPK Mohon Maaf Penyidik dari Unsur Polri Coreng Nama Baik KPK
Dikatakan Rusdi, sejak awal koordinasi dengan KPK berjalan baik, termasuk saat kasus penyidik KPK yang berasal unsur Polri terjadi, pihak terus berkoordinasi. Saat ini, lanjut Rusdi, pihaknya menunggu proses internal di KPK. Sidang etik di Propam Polri akan dilakukan setelah proses internal di KPK selesai.
"Kita tunggu proses internal di KPK dulu, kita menunggu karena yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota di KPK, Polri menghargai itu menunggu proses di KPK," tegas Rusdi.
Saat ditanya apakah ada ancaman pemecatan terhadap oknum penyidik tersebut, Rusdi tak ingin mendahului KPK, dan mengatakan menunggu perkembangan di lapangan. "Kita lihat perkembangannya nanti, sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses, kita tunggu saja nanti," paparnya.
Untuk menghindari hal serupa, ke depan dikataannya, akan dilakukan evaluasi terhadap anggota Polri yang menjadi penyidik di KPK. Bila terbukti bersalah, maka akan dipulangkan ke Polri, saat itu Polri akan menindaklanjutinya di Propam.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai
"Sedang diproses dulu di KPK, kemungkinan akan terjadi (evaluasi-red) juga kalau sudah tidak layak di KPK kerena melakukan pelanggaran, akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses anggota tersebut, tapi sekarang proses di KPK kita tunggu itu," tegasnya.