Presiden Jokowi dan Sri Mulyani Beda Pendapat Soal THR, Istana Kepresidenan Beri Penjelasan

- 5 Mei 2021, 20:51 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./ /Dokumentasi Kemenkeu-Biro KLI Agus



JURNAL GAYA - Istana Kepresidenan melalui Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S. Sulendrakusuma menyatakan informasi yang menyebut ada perbedaan pendapat antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pemberian THR bagi PNS.

Disebutkan, Jokowi dan semua menteri sudah satu suara mengacu pada regulasi yang sama.

Regulasi tersebut yakni PP 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan aturan teknisnya, yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN.

"Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara presiden dengan menteri keuangan terkait THR ASN," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Tampar Mantan Wakil Presiden RI, Pihak Istana Kepresidenan: Masyarakat Perlu Mempelajari Secara Seksama

Dalam kesempatan itu, ia pun menegaskan,  tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut.

Seperti regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet.

"Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal," jelasnya.

Selain itu, ia memastikan pemberian THR diberikan secara merata bagi semua PNS di seluruh kementerian/lembaga (K/L).

Semua PNS, kata dia, tidak menerima komponen tunjangan kinerja di dalam THR tahun ini.

Pernyataan ini menepis kabar yang menyatakan salah satu kementerian menerima insentif di luar THR keagamaan.

"Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu," ungkapnya.

Baca Juga: Iriana Jokowi Didapuk Lebih Hebat dari Puan Maharani, Sri Mulyani, Retno Marsudi dan Ida Fauziyah

Ia mengutip pernyataan Sri Mulyani bahwa peniadaan tunjangan kinerja pada THR tahun ini lantaran kondisi keuangan negara mengalami tekanan akibat pandemi covid-19. Karenanya, ia mengimbau para ASN tidak membandingkan nominal THR dengan 2019 lalu yang merupakan kondisi sebelum covid-19.

Panutan juga menanggapi petisi online yang disampaikan oleh salah satu PNS mengenai THR. Menurutnya, petisi itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.

Ia menuturkan pemerintah menghormati suara PNS tersebut. Namun, ia menyatakan pemerintah tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN. Di sisi lain, ia menyatakan masih banyak ASN yang bersyukur, bahwa dalam situasi sulit seperti sekarang ini tetap menerima THR.

"Kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kami bisa mengerti. Tapi, kalau tuntutannya adalah THR seperti 2019 atau sebelum covid-19, itu kurang bijak dan kurang realistis," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan beda pendapat antara Jokowi dan Sri Mulyani itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Baca Juga: Nadiem Makarim Bertahan, Presiden Jokowi Hanya Lantik Dua Menteri dan Satu Kepala Badan

Ia menilai, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda, antara PP dengan PMK.

"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai Menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Mei 2021.

Karenanya, ia menilai petisi yang disampaikan PNS tersebut sangat masuk akal dan rasional. Pasalnya, itu adalah suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil lantaran hak mereka diatur dalam PP, namun diamputasi di PMK.

"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Presiden Jokowi tahu bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu Sri Mulyani," terang dia.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x