PENGUMUMAN! Pemilik BPJS Kesehatan Wajib Tahu 5 Hal Berikut yang Akan Berlaku Mulai 1 Maret 2022

- 24 Februari 2022, 14:29 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko: Artinya Dia Punya Uang, Mampu Dong Iuran Kelas 1 atau 2
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko: Artinya Dia Punya Uang, Mampu Dong Iuran Kelas 1 atau 2 /Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan

1. Jual Beli Tanah

Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tersebut Kartu BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat wajib untuk jual beli tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi untuk memastikan Kartu BPJS sebagai syarat wajib jual beli tanah.

2. Mengurus SIM, STNK, dan SKCK

Selain jual beli tanah, untuk mengurus SIM, STNK dan SKCK juga memiliki syarat wajib untuk menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sinopsis Suster El SCTV 24 Februari 2022, Nara Kesal, Osman dan Sherly Bebas dari Tahanan Polisi

Kepolisian Republik Indonesia telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi untuk menerapkan sistem ini mulai 1 Maret 2022.

3. Daftar Haji dan Umrah

Untuk daftar haji dan umrah juga memerlukan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk layanan publik ini.

Menteri Agama telah diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin melakukan ibadah haji merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah