PENGUMUMAN! Pemilik BPJS Kesehatan Wajib Tahu 5 Hal Berikut yang Akan Berlaku Mulai 1 Maret 2022

- 24 Februari 2022, 14:29 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko: Artinya Dia Punya Uang, Mampu Dong Iuran Kelas 1 atau 2
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko: Artinya Dia Punya Uang, Mampu Dong Iuran Kelas 1 atau 2 /Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan

JURNAL GAYA - Ada 5 hal yang perlu diketahui para pemilik BPJS Kesehatan yang akan mulai diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Pengumuman ini sangat penting untuk diketahui oleh para pemilik aktif BPJS Kesehatan.

Diharapkan dengan adanya pengumuman dari pemerintah ini, para pemilik BPJS Kesehatan tidak akan bingung lagi karena ada beberapa perubahan kebijakan dari pemerintah.

Hal tersebut sebagaimana dikutip oleh Jurnal Gaya dari laman Ringtimes Banyuwangi yang berjudul 5 Pengumuman Penting untuk Pemilik BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022

Baca Juga: Yakinkan Fans dengan Pesan Manis, Solar MAMAMOO Positif COVID-19 Berikut Pernyataan Agensi RBW!

Pada Inpres Nomor 1 tahun 2022 terdapat beberapa pengumuman mengenai peraturan terbaru dari pemerintah yang akan segera diterapkan mulai 1 Maret 2022.

Inpres atau Instruksi Presiden tersebut berkaitan tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam pengumuman tersebut berisikan 5 poin untuk peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif terkait kartu BPJS yang menjadi syarat wajib diberbagai layanan publik.

Berikut ini 5 poin yang terkandung dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022, dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Rabu 23 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x