PENGUMUMAN! Pemilik BPJS Kesehatan Wajib Tahu 5 Hal Berikut yang Akan Berlaku Mulai 1 Maret 2022

- 24 Februari 2022, 14:29 WIB
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko: Artinya Dia Punya Uang, Mampu Dong Iuran Kelas 1 atau 2
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko: Artinya Dia Punya Uang, Mampu Dong Iuran Kelas 1 atau 2 /Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan

4. Pengajuan Dana KUR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan upaya agar peserta KUR juga menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal tersebut bertujuan untuk penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan nasional.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Suster El, 24 Februari 2022, LAGI, Devan Selamatkan Nara, Felix Merasa Jadi Suami Tak Berguna

5. Pengajuan Izin Usaha

Menteri dalam negeri telah meminta Gubernur dan Bupati untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib pelayan publik ini.

Dengan demikian optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dapat berjalan dengan baik.

Itulah 5 pengumuman penting untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.***Yoga Faradika/Ringtimes Banyuwangi

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah