4. Pengajuan Dana KUR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan upaya agar peserta KUR juga menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal tersebut bertujuan untuk penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan nasional.
5. Pengajuan Izin Usaha
Menteri dalam negeri telah meminta Gubernur dan Bupati untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib pelayan publik ini.
Dengan demikian optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dapat berjalan dengan baik.
Itulah 5 pengumuman penting untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.***Yoga Faradika/Ringtimes Banyuwangi