Seperti ketahui, IMEI (International Mobile Equipment) adalah nomor khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah hp.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, ETLE Mobile dimaksudkan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang pembuktiannya tidak rumit, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE Statis.
Mekanisme atau SOP penindakan ETLE Mobile sama dengan penindakan ETLE Statis.
Pelanggaran yang di-capture oleh petugas, gambarnya dikirim ke back office yang da di tingkat polres maupun Polda. Kemudian langsung diproses untuk diterbitkan surat tilangnya.
Dengan ETLE Mobile diharapkan penegakan hukum lalu lintas secara elekronik akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk lebih mentaati peraturan lalu lintas.***