Tersangka Wanita Kasus Mutilasi Kabibata City Pernah Ikuti Olimpiade Kimia, Pelaku Pria Tukang Ojek

- 18 September 2020, 23:31 WIB
37 adegan rekonstruksi dalam kasus mutilasi. (Foto: PMJ News/ And/ Fjr)
37 adegan rekonstruksi dalam kasus mutilasi. (Foto: PMJ News/ And/ Fjr) /


JURNALGAYA - Perempuan dari pasangan kekasih tersangka kasus mutilasi Apartemen Kalibata City dengan korban Rinaldi Harley Wismanu, inisial LAS disebut tergolong pintar saat masih berstatus mahasiswa. Dia pernah mengikuti olimpiade kimia tingkat provinsi.

"Tersangka pernah ikut olimpiade kimia tingkat provinsi dan sering mengajar mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Pusat, Jumat 18 September 2020, tanpa merinci kapan tersangka ikut olimpiade tersebut.

Yusri mengungkapkan tersangka LAS termasuk mahasiswa pintar semasa kuliah. Dia adalah lulusan Fakultas MIPA dari sebuah universitas terkenal di Indonesia.

Baca Juga: Pabrik Biofarmasi Bocor, Ribuan Warga China Terserang Wabah Brucellosis

Bahkan, LAS sempat bekerja di sebuah perusahaan besar usai lulus kuliah. Namun, di masa pandemi ini, LAS menganggur.

"Karena situasi Covid-19 dia menganggur kenalan sama DAF yang awalnya kerjanya tukang ojek," ucap Yusri.

Rekontruksi tersangka DAF lakukan adegan memukul korban dengan batu
Rekontruksi tersangka DAF lakukan adegan memukul korban dengan batu


Kasus mutilasi Kalibata City telah memasuki tahap rekonstruksi perkara. Hari ini, Yusri menuturkan dilakukan 37 adegan untuk mengungkap kronologi aksi pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan kedua tersangka.

"Mereka memeragakan untuk menyesuaikan yang mereka tuangkan di BAP, dari hasil ada 13 TKP, 12 TKP kita gantikan di Polda Metro Jaya, sementara 1 TKP dilakukan di apartemen ini (Pasar Baru Mansion)," tuturnya.

Baca Juga: Temukan Patogen Corona, China Tolak Produk Seafood asal Indonesia

Polisi menetapkan LAS dan DAF sebagai tersangka dalam kasus ini. Terungkap bahwa kedua tersangka melakukan aksinya untuk menguasai harta korban.

Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan dan mutilasi dilakukan di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, kedua tersangka juga merencanakan akan mengubur korban di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x