Ibu Penusuk Syekh Ali Jaber Jalani Pemeriksaan, Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaaan

- 21 September 2020, 21:07 WIB
Alfin Andrian 24 tahun pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. /Facebook Iwans Yanah Khan
Alfin Andrian 24 tahun pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. /Facebook Iwans Yanah Khan /

"Terutama mengenai motif sebenarnya dari Alfin. Maka dengan begitu, supaya tidak terjadi adanya kesimpangsiuran seperti informasi yang beredar selama ini," ungkapnya.

Saat disinggung mengenai surat rekam medik yang ditunjukkan untuk membuktikan kondisi kejiwaan tersangka Alfin, Ardiansyah membenarkan hal tersebut.

Hanya saja, dirinya belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai surat rekam medik yang dikeluarkan oleh Klinik Kesehatan di wilayah Kabaputen Pesawaran.

"Untuk rekam mediknya Alfin, belum bisa kami paparkan nanti ada ahli yang akan menilai bagaimana Alfin ini sebenarnya, karena inikan porsi mereka (ahli kejiwaan). Yang jelas, Alfin pernah diantar oleh pamannya ke Klinik Kesehatan tersebut tahun 2016 dan reaksinya berontak saat dibawa," bebernya.

Mengenai kondisi Alfin sendiri, kata Ardiansyah, saat ini kondisinya cukup stabil. Bahkan secara pribadi, Alfin juga menyampaikan permohonan maafnya kepada korban Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: [Update] Kembali Pecahkan Rekor Harian, Kasus Covid-19 di Indonesia Nyaris Sentuh 250 Ribu Orang

"Saya sempat bincang tadi sama Alfin meski sebentar, dan dia (Alfin) mengungkapkan permintaan maafnya dan terima kasih atas doa yang dihaturkan Alfin juga berharap agar ke depan menjadi orang yang lebih baik lagi," katanya.

Terpisah, Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bandarlampung, Abdullah Noer Deny mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap berkas perkara tersangka yang dikirim langsung oleh penyidik Polresta Bandarlampung itu.

"Sudah kami terima Senin siang tadi sekitar pukul 14.30 WIB pelimpahan berkas perkaranya,"ujarnya.

Selanjutnya, kata Abdullah Noer Deny, berkas perkara tersebut akan segara disampaikan ke JPU untuk mempercepat proses penitian berkas, yakni dengan batas waktu penelitian selama 14 hari ke depan.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah