Ibu Penusuk Syekh Ali Jaber Jalani Pemeriksaan, Polisi Serahkan Berkas Perkara ke Kejaksaaan

- 21 September 2020, 21:07 WIB
Alfin Andrian 24 tahun pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. /Facebook Iwans Yanah Khan
Alfin Andrian 24 tahun pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. /Facebook Iwans Yanah Khan /

JURNALGAYA - Penyiidik kepolisian menyerahkan berkas perkara tersangka penyerangan Syekh Alijaber ke Kejaksaan negeri (Kejari) Bandarlampung, Senin 21 September 2020.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana menyebutkan berkas perkara tersangka Alfin Andrian pelaku penusukan Syekh Ali Jaber hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Bandarlampung.

"Ya, hari ini kita limpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka penusukan Syekh Ali Jaber. Nanti tinggal kita lihat pemeriksaan dari jaksanya," ujarnya Senin 21 September 2020.

Sebelum dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut, penyidik Polresta Bandarlampung dikabarkan memeriksa Yayat Rohayati yang merupakan ibunda dari tersangka Alfin Andrian (24) terkait kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Yayat Rohayati datang dari Jambi ke Polresta Bandarlampung memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait anaknya Alfin Andrian yang menjadi tersangka kasus penyerangan Syekh Ali Jaber.

Saat disinggung penyidik meminta keterangan ibu tersangka, Kompol Resky membenarkan, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ibu tersangka untuk dimintai keterangannya.

"Benar, Ibu tersangka sudah datang tadi dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik,"jelasnya.

Di Mapolresta Bandarlampung, Yayat Rohayati mengenakan baju warna biru dan kerudung biru, terlihat keluar dari ruangan penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung dengan raut wajah sedih.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x