UU Cipta Kerja Jangan Sampai Picu PHK Baru

- 6 Oktober 2020, 09:25 WIB
ILUSTRASI tolak pembahasan omnibus law di tengah pandemi Covid-19.*
ILUSTRASI tolak pembahasan omnibus law di tengah pandemi Covid-19.* /ANTARA/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA - Walaupun partainya menyetujui Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undnag (UU), Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, mengakui, RUU tersebut memuat ketentuan yang bisa merugikan kalangan buruh, salah satunya poin upah dan pesangon.

Hal itu disampaikan Taufik dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Selasa, 6 Oktober 2020. Oleh karena itu, ia mengaku berhatap, pemerintah membuka ruang dialog pasca RUU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna. 

 

"Saya kira pemerintah harus tetap membuka ruang dialog kepada buruh. Jangan sampai RUU Cipta Kerja justru menciptakan PHK baru. Pemerintah harus kawal ini," kata Taufik, seperti dilansir Jurnal Gaya dari rri.co.id.

Baca Juga: Jutaan Buruh Tergabung Dalam Federasi dan Serikat Buruh Siap Mogok Nasional Hari Ini

Dalam UU Ketenagakerjaan pesangon berjumlah 32 kali gaji, dengan perubahan skema yakni 23 kali gaji ditanggung pengusaha dan sembilan kali gaji ditanggung Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.

Namun pada rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja tanggal 3 Oktober, pemerintah mengajukan perubahan yakni menjadi 25 kali gaji dengan skema 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan enam kali gaji ditanggung JKP.

Alasan pemerintah mengajukan kebijakan itu agar dapat memberikan kepastian mengenai realisasinya karena selama ini menurut data pemerintah hanya 7 persen yang mampu merealisasikan pesangon sebagaimana skema UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resmi! Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR RI Menjadi Undang-undang

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x