MK Siap Menerima Judicial Review UU Cipta Kerja, Janji Adil Tak Terpengaruh Kekuasaan

- 8 Oktober 2020, 11:35 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

JURNAL GAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan siap untuk menerima permohonan judical review atau uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020.

Kesiapan tersebut disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, seperi dilansir Jurnal Gaya dari RRI, Kamis, 8 Oktober 2020.

"Ya pasti siap. MK memastikan siap," katanya.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Berlanjut Hari Ini, Buruh Rencanakan Geruduk Istana

Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," ujarnya.

Ia mengatakan, jika permohonan uji materi yang diterima MK banyak, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.

Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Kepung Istana, Presiden Jokowi Bergegas Berangkat ke Kalimantan

"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," ujarnya.

Dia memastikan, Majelis Hakim MK dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun. Karenanya, ia meminta agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.

"Insha Allah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD," tuturnya.

Baca Juga: Sindir Puan Maharani, Najwa Shihab: Saya Tidak Akan Matikan Mic karena Anda Semua Berhak Bicara

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," kata Ristadi, Selasa pekan ini.

Ia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.***

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah