Baca Juga: Faisal Basri di Mata Najwa: Luhut Harus Ditertibkan Bawa Tenaga Kerja Cina
Pasal 43 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
UU Cipta Kerja Pasal 43 mengenai rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai syarat mendapat izin kerja dimana dalam UU Cipta kerja, informasi terkait periode penugasan ekspatriat, penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara Indonesia sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana penugasan ekspatriat dihapuskan.
Baca Juga: Pastikan Jokowi Bakal Buka Dialog Soal Omnibus Law, PDIP Desak Aparat Hukum Tindak Aktor Kerusuhan
Pasal 44 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
UU Cipta Kerja Omnibus Law, Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus.***