Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Polisi
Adapun tiga orang pelaku yang ditahan di Polda Jabar adalah pelaku yang melakukan penganiayaan. Sedangkan di Polres Karawang dan selebihnya masih di bawah umur.
"Yang tiga orang tersangka, kita kenakan pasal 170 dan 351 ancamannya lebih dari lima tahun. Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH," kata Erdi.***