Tokoh KAMI Jabar Besok Diperiksa Polisi, Buntut Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Seorang Brigadir

- 14 Oktober 2020, 21:20 WIB
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan anggota polosi pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 12 Oktober 2020.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan anggota polosi pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 12 Oktober 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Mochammad Iqbal Maulud/

 

JURNALGAYA - Usai melakukan penangkapan pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta, kini aparat kepolisian mengincar tokoh di Jawa Barat (Jabar).

Kali ini Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jabar bakal memanggil tokoh KAMI Jabar perihal demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh di Kota Bandung pekan lalu.

Salah satu kericuhan berbuntut pada penyekapan dan penganiayaan anggota Polri Brigadir A di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

Baca Juga: Sentil Ridwan Kamil, Denny Siregar: Lebih Tunduk Tekanan Massa Daripada Menjaga Undang-undang

"Presidium KAMI itu akan dimintai keterangan beberapa orang," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Rabu 14 Oktober 2020.

Soal ada dan tidaknya keterlibatan KAMI dengan kericuhan selama tiga hari pada aksi di Bandung, Erdi mengatakan hal itu juga turut akan diselidiki. "Nanti akan didalami," katanya.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Patoppoi mengatakan, sejumlah Presidium KAMI Jabar akan berstatus saksi dalam pemeriksaan nanti. Mereka akan dimintai keterangan soal keterlibatan dalam aksi berujung ricuh.

"Pengurusnya kita panggil sebagai saksi. Jadwalnya hari Kamis besok," kata Patoppoi.

Baca Juga: Terima Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Jokowi Kebut Terbitkan Aturan Turunan

KAMI telah membenarkan tiga simpatisannya terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan aparat.

Versi KAMI, peristiwa itu berawal saat seorang pria mendobrak halaman posko mereka ketika demo Omnibus Law berlangsung rusuh di DPRD Jawa Barat. Petugas medis yang berjaga menduganya sebagai perusuh.

"Satu orang berusaha mendobrak pintu dan masuk. Anggota kan jadi dikira rusuh, terjadi dorong-dorongan," kata Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir.

"Yang jelas dia (polisi) berusaha mendobrak itu terus memprovokasi maka dilakukan perlawanan," tutur dia.

Baca Juga: Istana Tak Percaya Habib Rizieq Bakal Pulang ke Tanah Air, KSP: Itu Tidak Benar

Belakangan diketahui orang tersebut adalah polisi berseragam bebas berpangkat brigadir.

"Bajunya baju hitam, kita enggak tahu kalau itu polisi. Kirain perusuh," kata Robby.

"Sempat terjadi adu mulut terlebih dahulu di antara petugas medis dan Brigadir A," imbuh dia.

Dalam kejadian itu polisi menangkap 75 orang yang diduga melakukan tindak anarkistis. Usai pengembangan kasus, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

"Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu," ujarnya.

Baca Juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Polisi

Adapun tiga orang pelaku yang ditahan di Polda Jabar adalah pelaku yang melakukan penganiayaan. Sedangkan di Polres Karawang dan selebihnya masih di bawah umur.

"Yang tiga orang tersangka, kita kenakan pasal 170 dan 351 ancamannya lebih dari lima tahun. Pelaku yang kita tahan ini satu orang buruh kemudian dua orang swasta ya. Mereka berinisial DR, DH, dan CH," kata Erdi.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah