Diajak Buat Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Sekali Tolak, Ya Tolak

- 15 Oktober 2020, 12:09 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal /

Menurut Said, ada empat langkah yang sudah dan akan dilakukan para buruh, yaitu mempersiapkan aksi lanjutan terukur, terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional serta mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.

Selain itu, mereka juga akan meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke pemerintah.

Langkah terakhir adalah melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.

Baca Juga: Tuntut Demonstran UU Ciptaker Dibebaskan, Fadli Zon Sebut Indonesia Bukan Milik Segelintir Orang

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Menurut Menaker Ida, aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha.***

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x