Baca Juga: Ternyata Segini Bayaran Iko Uwais Saat Pertama Kali Main Film
Aksi blokade yang dilakukan puluhan mahasiswa dari Mahasiswa Indonesia Menggugat berlangsung tak kurang dari 20 menit. Polisi kemudian membubarkan demonstran tersebut.
Kericuhan sempat terjadi ketika massa dari ormas hendak menghentikan mahasiswa. Aparat kemudian segera membawa anggota ormas yang diperkirakan mencapai puluhan tersebut agar tak berbuat lebih jauh kepada mahasiswa demonstran.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya turun langsung dalam pengamanan unjuk rasa tersebut. Setelah memisahkan mahasiswa dengan ormas, Ulung pun memberikan arahan kepada mahasiswa agar menghentikan aksinya karena melanggar pasal UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca Juga: 24 Oktober 2020 Hari Dokter Nasional, Sejarah dan Kaitannya dengan IDI
Akibat demonstrasi ini, terlihat antrean panjang kendaraan terpantau dari kedua arah baik yang menuju ke gerbang tol maupun yang baru keluar gerbang. Massa aksi pun dibubarkan. Situasi jalanan yang sempat tersendat kembali lancar dilalui kendaraan sekitar pukul 16.30 WIB.***