Hari Ini 3.000 Buruh Geruduk Gedung Sate, Tuntut Kenaikan Upah dan Tolak UU Cipta Kerja

- 27 Oktober 2020, 07:17 WIB
Ilustrasi Demo Buruh Jabar.*
Ilustrasi Demo Buruh Jabar.* /HUMAS SERIKAT BURUH/

"Pertimbangan kedua adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2021 karena UMK 2021 walaupun ditetapkan di tahun 2020, tapi berlaku di Januari 2021," katanya.

Oleh karrna itu, menurut dia, perhitungan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021 bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021.

Baca Juga: Delegasi Amerika Serikat Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Alasan Berinvestasi di Indonesia

Tuntutan ketiga, menurut dia, adalah revisi SK UMSK Bekasi dan Bogor tahun 2020 dengan alasan yang ditetapkan oleh Gubernur tdk sesuai dengan rekomendasi Bupati dan walikota Beksi dan Bogor.

"Banyak kode KBLI yang dihapus serta berlakunya UMSK dalam Kepgub sejak tanggal ditetapkan," ujarnya.

Dengan demikian, menurut dia, kenaikkan upah minimum untuk daerah yang ada diktum tersebut hanya naik sejak Oktober s.d Desember 2020 sedangkan prinsip upah minimum itu berlaku sejak Januari 2020.

Baca Juga: Belajar dari Youtube, Santri Ini Ciptakan Bisnis Lukisan Bakar, Hasilnya Dipakai Biaya Mondok

Tuntutan keempat, menurut Roy, adalah agar pemerintah menetapkan UMSK Karawang tahun 2020 sesuai rekomendasi Bupati karena hasil rapat pleno Depeprov Jabar kemarin tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang.

"Banyak perusahaan yang tidak masuk dalam berita acara Depeprov Jabar ke Gubernur, maka kita minta agar Gubernur menetapkan UMSK Karawang 2020 sesuai rekom bupati," ujar Roy.

Tuntutan kelima adalah agar Presiden RI untuk segera menerbitkan Perpu untuk mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja karena dinilai sangat cacat formil dan materil serta sangat merugikan kaum buruh.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x