Mendagri Tito Karnavian Bisa Copot Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Pakar: Tak Lampaui Kewenangan

- 20 November 2020, 23:36 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian /Antara./

JURNALGAYA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga Umbu Rauta mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak melampaui kewenangannya saat mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor (Inmen) 6 Tahun /2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Menurut dia, instruksi tersebut bertujuan mengingatkan para kepala daerah tentang sanksi pemberhentian apabila melanggar aturan perundang-undangan terkait pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

"Instruksi Mendagri itu justru diperlukan di tengah krisis pandemi, untuk menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah," ujar Umbu menanggapi terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, Jumat 20 November 2020.

Penyandang gelar doktor hukum dari Universitas Diponegoro itu mengatakan instruksi Mendagri Tito Karnavian tersebut merupakan penegasan terhadap kewajiban para kepala daerah, yakni gubernur, bupati dan walikota untuk menjaga keselamatan rakyat di masa pandemi saat ini.

Baca Juga: Buruh Jabar Batal Demo! Menunggu Janji Ridwan Kamil Menetapkan UMK 2021

"Instruksi Mendagri itu sangat tepat diterbitkan di tengah krisis pandemi sekarang," kata Umbu Rauta, yang disertasi doktornya membahas tentang rekonstruksi sistem pengujian Peraturan Daerah sesuai UUD 1945.

Umbu menilai tujuh regulasi yang menjadi rujukan Instruksi Mendagri tersebut juga sangat relevan terhadap pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Keluarkan Instruksi, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Terancam Dicopot

Baca Juga: Tito Karnavian Bisa Copot Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Pakar Hukum Jelaskan Detail Aturannya

Umbu juga menilai langkah menerbitkan instruksi demikian itu produktif bagi efektivitas pemerintahan daerah sesuai semangat sistem presidensial.

Sebelumnya, Mendagri menerbitkan instruksi kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mengingatkan bahwa para kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, termasuk perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Di Tengah Berbagai Kekisruhan, Wapres Ma'ruf Amien Ulurkan Tangan pada Habib Rizieq

Dalam Instruksi Mendagri disebutkan bahwa ada tujuh ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pengendalian Covid-19, meliputi tiga Undang-Undang, satu peraturan pemerintah, satu peraturan presiden dan dua peraturan menteri.

Ketidaktaatan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mendatangkan sanksi pemberhentian yang diatur pada pasal 78 ayat 1 huruf c dan pasal 78 ayat 2 huruf c.

Dengan begitu, kasus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jabar, dan Ade Yasin selaku Bupati Bogor bisa dicopot jabatannya. Hanya Inmen tersebut tak berlaku surut.

Namun jika kasus serupa kembali terulang, maka tak menutup kemungkinan aturan tersebut diterapkan.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Menurut Umbu, Mendagri sebagai pembina dan pengawas kepala daerah, memiliki kewenangan menerbitkan Instruksi Mendagri No 6 tahun 2020 itu.

Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2020 itu memberi peringatan (warning) kepada kepala daerah untuk melaksanakan kewajibannya di dalam Undang-Undang, bila tidak ingin dikenakan sanksi sesuai pasal 78 UU 23 Tahun 2020.

"Instruksi menteri merupakan instrumen administrasi pemerintahan yang bersifat hirarkis, sangat tepat dan memang diperlukan saat ini mengingat fakta adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh banyak kepala daerah," kata Umbu Rauta.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah