UMK Karawang 2021 Tertinggi di Indonesia, Buruh Minta Gubernur Jabar Ridwan Kamil Lakukan Revisi

- 22 November 2020, 16:30 WIB
Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Sate
Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Sate /Humas Provinsi Jawa Barat

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Kian Mendekati 500 Ribu Orang

Berdasarkan informasi yang ia terima, alasan tidak adanya kenaikan UMK Cianjur berdasarkan surat klarifikasi rekomendasi dari Pjs Bupati Cianjur pada 20 November 2021. Menurutnya, surat tersebut tidak pernah dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.

"Karena sampai selesai rapat Depeprov, tidak ada surat tersebut. Kami tidak tahu kapan surat susulan dari Kabupaten Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jaba dan yang sangat kami sayangkan kenapa tidak dibahas lagi di Depeprov Jabar kalau ada perubahan rekomendasi dari kabupaten/kota," tegasnya.

Dengan demikian, Roy berharap Pemprov Jabar segera merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar 2021.

"Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK UMK Cianjur untuk dinaikkan sesuai rekomendasi awal 8 persen dan juga 9 kabupaten/kota lainnya. Serta meminta gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di kabupaten/kota tersebut agar buruh di daerah tersebut juga mendapatkan keadilan," ujarnya.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x