UU Cipta Kerja Jangan Sampai Picu PHK Baru

- 6 Oktober 2020, 09:25 WIB
ILUSTRASI tolak pembahasan omnibus law di tengah pandemi Covid-19.*
ILUSTRASI tolak pembahasan omnibus law di tengah pandemi Covid-19.* /ANTARA/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA - Walaupun partainya menyetujui Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undnag (UU), Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, mengakui, RUU tersebut memuat ketentuan yang bisa merugikan kalangan buruh, salah satunya poin upah dan pesangon.

Hal itu disampaikan Taufik dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Selasa, 6 Oktober 2020. Oleh karena itu, ia mengaku berhatap, pemerintah membuka ruang dialog pasca RUU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna. 

 

"Saya kira pemerintah harus tetap membuka ruang dialog kepada buruh. Jangan sampai RUU Cipta Kerja justru menciptakan PHK baru. Pemerintah harus kawal ini," kata Taufik, seperti dilansir Jurnal Gaya dari rri.co.id.

Baca Juga: Jutaan Buruh Tergabung Dalam Federasi dan Serikat Buruh Siap Mogok Nasional Hari Ini

Dalam UU Ketenagakerjaan pesangon berjumlah 32 kali gaji, dengan perubahan skema yakni 23 kali gaji ditanggung pengusaha dan sembilan kali gaji ditanggung Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah.

Namun pada rapat panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja tanggal 3 Oktober, pemerintah mengajukan perubahan yakni menjadi 25 kali gaji dengan skema 19 kali gaji ditanggung pengusaha dan enam kali gaji ditanggung JKP.

Alasan pemerintah mengajukan kebijakan itu agar dapat memberikan kepastian mengenai realisasinya karena selama ini menurut data pemerintah hanya 7 persen yang mampu merealisasikan pesangon sebagaimana skema UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Resmi! Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR RI Menjadi Undang-undang

Seperti diberitakan Jurnal Gaya sebelumnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi menjadi Undang Undang setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020 ini di Kompleks DPR RI.

Di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

"Setujuuuu," sahut mayoritas anggota yang hadir.

'Tok,' bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, NOAH Gelar Konser Art Visual Oktober Ini

Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian lain mengikuti rapat secara daring.

Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini.

Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker.

Dalam pandangan mini fraksi, Partai Demokrat menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang ideal.

Demokrat menilai RUU Cipta Kerja dibahas terlalu cepat dan terburu-buru. "Sehingga pembahasan pasal-per pasal tidak mendalam," kata juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan.***

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah