Waspada Covid-19 Mengintai, Klaster Demo Mahasiswa Mulai Terbentuk, 123 Orang Reaktif

13 Oktober 2020, 19:51 WIB
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. *** /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA - Klaster Covid-19 dari demo penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja diperkirakan sudah mulai terbentuk.

QUntuk itu, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta perguruan tinggi melakukan pemeriksaan massal terhadap mahasiswa yang mengikuti demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja dalam sepekan terakhir. 

"Kami imbau agar pihak universitas yang mahasiswanya mengikuti kegiatan aksi tersebut untuk melakukan identifikasi dan testing," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 13 Oktober 2020, seperti dilansir Jurnal Gaya dari RRI.

Baca Juga: DPR Sebut Draft Final UU Cipta Kerja Berkurang Jadi 812 Halaman Karena Ada Perbedaan Kertas

Wiku melihat, mahasiswa yang terdeteksi reaktif akibat demonstrasi selama ini mulai bermunculan di mana-mana dan menuju terbentuknya klaster baru Covid-19, yakni Klaster Demonstrasi Mahasiswa.

Data yang dihimpun Satgas Covid-19 sampai saat ini, telah ada 123 mahasiswa dari enam provinsi di perguruan tinggi Indonesia yang reaktif Covid-19, setelah mengikuti aksi demonstrasi.

Rinciannya, 21 orang dari total 253 demonstran mahasiswa yang diperiksa di Sumatera Utara, lalu 34 dari 1.192 mahasiswa di DKI Jakarta, dan 24 dari 650 demonstran mahasiswa di Jawa Timur.

Baca Juga: 140 Pelajar Yang Akan Ikut Demo Di Jakarta Diamankan Polisi Tanggerang

Kemudian, 30 dari 261 demonstran mahasiswa di Sulawesi Utara, dilanjutkan 13 dari 39 demonstran mahasiswa di Jawa Barat dan seorang dari 95 demonstran mahasiswa dari DI Yogyakarta.

Wiku mengaku khawatir, temuan demonstran terpapar Covid-19 menciptakan klaster demo mahasiswa.

Selain itu, Wiku juga menyarankan pemilik usaha atau pengelola pabrik melakukan pemeriksaan massal terhadap buruh yang terlibat demonstrasi.

Baca Juga: Draft Final UU Omnibus Law Cipta Kerja Diserahkan ke Jokowi, Jumlah Halamannya Simpang Siur?

"Bagi kelompok buruh, satgas meminta agar segera dibentuk Satgas Covid-19 di tingkat perusahaan yang berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk melakukan screening terhadap buruh yang mengikuti aksi penyampaian aspirasi," kata dia.

Kemudian aparat keamanan yang mengawal demonstrasi juga diminta melakukan pemeriksaan.

Dan bagi pihak keluarga demonstran yang merasa memiliki gejala Covid-19, diminta segera memeriksakan diri di fasilitas kesehatan terdekat.***

Editor: Nadisha El Malika

Tags

Terkini

Terpopuler