Pakar Hukum : KPK Harus Kosisten Dakwaan Hukuman Mati bagi Koruptor Dana Bansos Covid-19

7 Desember 2020, 11:33 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. /Antara/Galih Pradipta/

 


JURNAL GAYA - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Prof Hibnu Nugroho mengatakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harus konsisten dengan pernyataannya yang akan menghukum mati para koruptor dana Bansos Covid-19.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Deddy Corbuzier : Saat Ngobrol Mereka Baik, Mungkin Gue yang Goblok!

"Saya kira untuk hukuman mati itu sebagai 'warning' dan secara yuridis memang sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya di Purwokerto, seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Dalami Pasal Hukuman Mati untuk Mensos


Ia mengatakan dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.

"Saya kira kita sepakat, kita bukan lihat suapnya ya, tapi melihat korupsi dalam masa pandemi. Apalagi yang dilakukan adalah (korupsi terhadap) bantuan untuk mencegah pandemi," katanya.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, PDI Perjuangan : Bu Mega Sering Ingatkan Jangan Korupsi!

Oleh karena itu, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penegak hukum harus selangkah seperti yang disampaikan selama ini, yakni melakukan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut dengan pidana mati.

Baca Juga: Unik dan Klasik, Jam Tangan Favorit dari Indonesia ini Berhasil Tembus Pasar Internasional

Walaupun nantinya kasus dugaan korupsi tersebut tidak terbukti di pengadilan, dia mengatakan KPK harus melakukan dakwaan dengan pidana mati sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit 

"Diputusnya nanti terserah hakim, tapi sebagai komitmen, sebagai bentuk 'warning' kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi, harus dituntut dengan pidana mati," katanya menegaskan.

Ia mengatakan dalam teori ada 30 jenis korupsi dan selanjutnya jika diringkas kembali ada tujuh kelompok tindak pidana korupsi.

Akan tetapi dalam kasus korupsi bansos COVID-19, kata dia, harus melihat tindak pidana korupsi dalam arti luas.

"Jangan melihat suapnya. Suapnya boleh (dilihat) tapi suapnya ini suap dalam era pandemi. Perdebatannya kemarin kan ini hanya suap. Oke, kalau suap bukan dalam era pandemi enggak apa-apa, tapi suap ini dalam masa pandemi," katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan penegak hukum harus konsisten terhadap undang-undang yang menentukan demikian, yakni dapat menuntut pidana mati.

"Apalagi dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh pejabat negara. Itu sebagai faktor pemberat. Makanya ini sebagai ujian bagi penegak hukum, ujian bagi pemerintah, berani atau tidak," katanya.***

 

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler