KPK Akan Lelang Handphone Milik Koruptor, Salahsatunya Milik Saipul Jamil

10 Februari 2021, 21:52 WIB
Pedangdut Saipul Jamil /via PR Cirebon

 

JURNAL GAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) barang-barang elektronik terutama handhphone milik para terdakwa kasus korupsi. Salahsatu barang yang akan dilelang yakni milik pedangdut Saipul Jamil, terpidana kasus suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak di PN Jakarta Utara

Baca Juga: Arief Poyuono Sebut Rival Terberat Anies Baswedan Yakni Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan pelalangan tersebut nantinya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. “KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor KPKNL Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 10 Februari 2021.

Dikatakan Ali, lelang barang rampasan Saipul Jamil berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017.

Baca Juga: WADUH Kejagung Sita 20 Kapal dari Tersangka Korupsi ASABRI Heru Hidayat

Tak hanya barang-barang Saipul Jamil, KPK juga melelang barang rampasan milik terpidana Marudut Pakpahan yang juga terpidana perkara suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta. Perkara Marudut telah berkekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2016.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Sekpri Edhy Prabowo Dalami Pengeloaan Sejumlah Uang Dari Para Eksportir

Lalu barang lainnya milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara I Agung Ilmu Mangku Negara dan Radem Syahrial Alias Ami. Mereka telah terpidana kasus suap pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian dari terpidana Umar Ritonga terkait perkara suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

Baca Juga: Modernisasi Penjualan Tiket Penyeberangan, ASDP Gandeng ShopeePay Hadirkan Pembayaran Elektronik

KPK mengumumkan barang-barang yang akan dilelangnya antaralain :

Satu paket barang rampasan terdiri atas tujuh handphone dan satu perangkat elektronik yaitu :

 1 Hp Nokia, Model : RM-1134.

 1 Iphone 6, model: 98000

 1 Hp Blackberry, model 98000

 1 Hp Samsung model : GT-i9300

 1 Apple A1524

 1 Iphone model A1524

 1 Iphone Model A1586

 1 perangkat elektronik jenis Digital Vidio Recorder (DVR) warna hitam, dengan kapasitas 1 TB, beserta adaptor DVR.

Barang-barang tersebut dilelang dengan harga limit Rp3.071.000 dan uang jaminan Rp1.500.000.

Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Siap Sikat Semua Pelindung Benny Tjokro

Satu paket barang rampasan terdiri atas enam handphone yaitu:

 1  Apple, Model : A1530

1  Apple, Model : A1586

1  Apple, Model : A1533

1 Apple, Model : A1549

1 Apple, Model : A1586

1 Apple, Model : A1586

Harga limit Rp1.998.000, dan uang jaminan Rp900.000.

Satu paket barang rampasan terdiri atas enam handphone yaitu:

Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Mahfud MD Tegaskan Pengusutan Sampai Tuntas Hingga Pengadilan

 1 Hp Samsung, Model SM-B109E

1 Hp Samsung Model SM-A520F/DS

1 Hp Samsung Model SM-J810Y/DS

1 Hp Nokia Model TA-1114

1 Hp Samsung Model: SM-B310-E

1 Hp  Nokia, Model: TA-1034

Harga limit Rp1.777.000, dan uang jaminan Rp800.000.

 

Satu paket barang rampasan terdiri atas tiga handphone yaitu:

 1 Hp Oppo, model : CPH1819

1 Hp Nokia, model : TA-1034

1 Hp Nokia, Model RM-1172

Harga limit Rp1.082.00, dan uang jaminan Rp500.000.

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 6,5 SR Mengguncang Wilayah Bengkulu

Dibeberkan Ali, lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Februari 2021 dengan batas akhir penawaran pukul 10.15 waktu server. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler