Presiden : Desember, Akan Tiba 15 Juta Dosis Vaksin Covid-19 ke Indonesia

- 7 Desember 2020, 08:34 WIB
Petugas menurunkan kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 buatan perusahaan farmasi Sinovac, China, tiba di tanah air untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut ke Bio Farma selaku BUMN produsen vaksin. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Petugas menurunkan kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 buatan perusahaan farmasi Sinovac, China, tiba di tanah air untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut ke Bio Farma selaku BUMN produsen vaksin. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras. /DHEMAS REVIYANTO/ANTARA FOTO

Baca Juga: Moeldoko Bujuk Aa Gym Disuntik Pertama Vaksin Covid-19

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diketahui telah menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19.  Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/9860/2020 pada 3 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditetapkan pada 3 Desember 2020.

Baca Juga: BPOM Bukan Menghambat Izin, Namun Memastikan Keamanan Vaksin Covid-19

"Menetapkan jenis vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk vaksinasi di Indonesia," demikian disebutkan beleid tersebut.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Keenam jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

Pelaksanaan vaksinasi dengan enam jenis vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin COVID-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," demikian butir keempat KMK itu.

 

Pengadaan vaksin sesuai jenis tersebut antara lain untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri BUMN. ***

Halaman:

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x