Sebut Islam Agama Arogan, Mabes Polri Pastikan Abu Janda Diperiksa Senin

- 30 Januari 2021, 14:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Divisi Humas Polri

 

JURNAL GAYA – Setelah desakan dari berbagai pihak, akhirnya penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa Permadi Arya atau Abu Janda pada Senin, 1 Febuari 2021. Arya Permadi alias Abu Janda akan diperiksa mengenai cuitannya yang menyebut 'Islam Agama Arogan'

Baca Juga: Abu Janda Pun Dilaporkan Masalah Postingan di Twitter ‘Islam Agama yang Arogan’ ke Mabes Polri

"Betul (Senin Abu Janda dipanggil Bareskrim)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 30 Januari 2021.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis mengatakan selain pihaknya melaporkan mengenai ujaran kebencian dan sara kepada tokoh Papua, Natalius Pigai juga mengenai ocehannya di twitter @permadiaktivis1 mengenai Islam Agama yang arogan.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desak Polisi Tindak Tegas Abu Janda

“Berdasarkan intruksi dari Ketum DPP KNPI Haris Pertama memberi mandat kepada saya selaku Kabid Hukum DPP untuk melaporkan Abu Janda ini, diduga pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Mabes Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penodaan agama," beber Medya saat dikonfirmasi wartawan, Sabutu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Polemik Abu Janda, Gerindra : Jangan Ada Oknum Petantang-petenteng Merasa Tak Sentuh Hukum

Diakui Medya, pelaporan ini pun mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Dengan dilaporkannya dan ditindak secara hukum kepada para pelaku yang melontarkan isu-isu SARA perlu dilakukan. Hal ini agar tidak menimbulkan potensi memecah belah persatuan.

"Dalam hal ini Abu Janda sudah mengatakan bahwa 'Islam agama yang arogan', seperti diketahui Islam bukanlah agama yang seperti itu digambarkan oleh Abu Janda," tegasnya.

Baca Juga: Banyak Pihak Minta Abu Janda Dipenjara, Ferdinand Hutahaean Malah Membelanya

Dalam laporan polisi itu, (SARA) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Abu Janda sempat melontarkan kicauan di akun Twitter @permadiaktivis1 soal 'Islam agama arogan' saat bicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal. "Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," tulis Abu Janda melalui akun @permadiaktivis1, yang diposting pada Senin 25 Januari 2021 lalu itu. ***

Editor: Yugi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah